Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat
Rabu, 24 Mei 2023 – 20:25 WIB

Terdakwa Hendra Saputra (pakai peci hitam) mendengar melalui virtual dalam agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Kemudian personel tersebut menggeledah barang haram itu di mobil dengan barang bukti 50 bungkus kemasan dengan berat 50 kilogram sabu, dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Hendra Saputra melalui virtual membantah atas dakwaan tersebut dan tak mengetahui sabu tersebut. "Saya tau disuruh mengantar sabu-sabu, saya kerja travel majelis hakim," ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(antara/jpnn)
Terdakwa Hendra Saputra warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga kurir 50 kilogram sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang