Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat
Rabu, 24 Mei 2023 – 20:25 WIB
![Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/24/terdakwa-hendra-saputra-pakai-peci-hitam-mendengar-melalui-t-vaqx.jpg)
Terdakwa Hendra Saputra (pakai peci hitam) mendengar melalui virtual dalam agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Kemudian personel tersebut menggeledah barang haram itu di mobil dengan barang bukti 50 bungkus kemasan dengan berat 50 kilogram sabu, dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Hendra Saputra melalui virtual membantah atas dakwaan tersebut dan tak mengetahui sabu tersebut. "Saya tau disuruh mengantar sabu-sabu, saya kerja travel majelis hakim," ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(antara/jpnn)
Terdakwa Hendra Saputra warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga kurir 50 kilogram sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara