Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas
Kepada polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.
"Produk ini dipesannya melalui whatsapp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.
Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.
"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata dia.
Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.
"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.
Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.
"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada polisi.
Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda