Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Raja dan Rama Tak Berkutik saat Disergap di Jalan
Selasa, 25 Mei 2021 – 20:55 WIB

Raja dan Rama pelaku pengancaman dengan senjata api ditangkap polisi. Foto: jambi-independent
“Sedangkan dua rekannya, Raja dan Rama ini juga sempat melawan. Mereka membawa beberapa sajam, yang kini telah kami amankan,” terang Iptu Ardi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Iptu Ardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjemput motor curian di rumah orang tua Deni di Kota Jambi untuk kemudian dijual di Sarolangun.
“Sementara hasil pemeriksaan seperti itu, ini masih kami lakukan pengembangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Polda Jambi untuk mencari pelaku Deni,” tandasnya.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Akibat perbuatannya, Raja dan Rama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (sub/zen/jambi-independent)
Dua remaja asal Desa Gurunmudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama Raja dan Rama, ditangkap karena terlibat pengancaman dengan senjata api pada Selasa (18/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Irjen Herry Fokus Instruksi Kapolri untuk Sikat Aksi Premanisme