Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi

Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Baubau dari seorang oknum guru PNS Sekolah Dasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/6/2021). Foto: ANTARA/Harianto

"Modus operandi terlapor memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk jual kepada orang lain," tutur Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Seorang oknum guru PNS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WA, 35, harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News