Ketahuan Berbuat Tak Senonoh di Tepi Sungai, Duda Ranuwansyah Dijemput Polisi

Ketahuan Berbuat Tak Senonoh di Tepi Sungai, Duda Ranuwansyah Dijemput Polisi
Ranuwansyah diamankan bersama barang bukti. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Ranuwansyah, 21, yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial TK, 13, Kamis (2/9/21).

Ranuwansyah ditangkap di rumahnya di Jalan Kenanga I RT04 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II oleh tim yang dipimpin Kanit UPPA Aipds Cristina dan Tim Opsnal.

Pelaku yang juga diketahui berstatus duda ini memperkosa korban wawrga Jalan Kenanga I RT.01 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail kepada media mengutarakan, sesuai laporan korban, kejadian bermula Sabtu (14/8/21) sekira pukul 15.00WIB di tepian sungai kelingi.

“Modusnya pelaku mengajak korban dan teman-temannya mandi ke Sungai Kelingi. Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum layaknya pasangan sah. Usai melampiaskan hasratnya, mereka baru menyusul teman-temannya mandi,” ujar kasat.

Pakaian korban yaitu baju kaus panjang hitam, celana jin hitam, bra hitam dan celana dalam merah muda, menjadi barang bukti. Termasuk petugas juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban serta pelaku.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Atas tindaknya, pelaku terancam tindak pidana yang diatur pads Pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.(murekonline)

Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Ranuwansyah, 21, yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial TK, 13, Kamis (2/9/21).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News