Ketahuan Berbuat Terlarang, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PAINAN - Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
"Tersangka pertama berinisial DE, ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Pesisir SelatanAKBP Cepi Noval di Painan, Selasa.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Usai penangkapan pihaknya segera melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, akhirnya terbongkar bahwa ada rekannya yang lain di kecamatan setempat.
"Mendapat informasi itu tim langsung bergerak ke Kampung Akad, Nagari Kambang Utara dan menangkap tersangka lain berinisia DH," imbuhnya.
Dari penangkapan kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dan 13 paket ganja.
"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Keduanya terancam pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu