Ketahuan Berbuat Terlarang, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PAINAN - Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
"Tersangka pertama berinisial DE, ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Pesisir SelatanAKBP Cepi Noval di Painan, Selasa.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Usai penangkapan pihaknya segera melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, akhirnya terbongkar bahwa ada rekannya yang lain di kecamatan setempat.
"Mendapat informasi itu tim langsung bergerak ke Kampung Akad, Nagari Kambang Utara dan menangkap tersangka lain berinisia DH," imbuhnya.
Dari penangkapan kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dan 13 paket ganja.
"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Keduanya terancam pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda