Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi

jpnn.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keenam orang yang ditangkap beberapa waktu lalu itu masing-masing berinisial AJ, AR, AD, RI, HA dan DA.
Mereka ditangkap saat tengah pesta sabu-sabu di salah satu rumah pelaku, yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos menjelaskan saat keenam pemuda diamankan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap pakai dengan berat 1,8 gram.
Kemudian keenamnya langsung dibawa ke Kantor BNNP Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada enam yang kami amankan di Rejang Lebong. Kami bawa untuk langsung dilakukan pemeriksaan ke kantor,” ujarnya, Jumat (18/3).
Dari keenam pemuda yang diamankan tersebut setelah pihak petugas, dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pengguna sekaligus pengedar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang ketahuan berbuat terlarang.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek