Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Keenam orang yang ditangkap beberapa waktu lalu itu masing-masing berinisial AJ, AR, AD, RI, HA dan DA.
Mereka ditangkap saat tengah pesta sabu-sabu di salah satu rumah pelaku, yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos menjelaskan saat keenam pemuda diamankan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap pakai dengan berat 1,8 gram.
Kemudian keenamnya langsung dibawa ke Kantor BNNP Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada enam yang kami amankan di Rejang Lebong. Kami bawa untuk langsung dilakukan pemeriksaan ke kantor,” ujarnya, Jumat (18/3).
Dari keenam pemuda yang diamankan tersebut setelah pihak petugas, dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pengguna sekaligus pengedar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang ketahuan berbuat terlarang.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari