Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
Jumat, 18 Maret 2022 – 20:56 WIB

Para pelaku yang ketahuan berbuat terlarang ditangkap dan ditahan polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sementara keempat orang lainnya menjalani rehabilitasi.
“Dua di antaranya ditetapkan tersangka, karena kepemilikan serta pengedar sabu-sabu dan setelah dites urine hasilnya positif,” sambungnya.
Selain itu dari keterangan dua orang pengedar tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang diduga menjadi bandar sabu di wilayah Rejang Lebong.
Baca Juga: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
“Saat ini tengah kami lakukan pengejaran untuk identitasnya sendiri sudah kami ketahui,” demikian Sukria.(tok/rakyatbengkulu)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang ketahuan berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi