Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
Jumat, 18 Maret 2022 – 20:56 WIB
Sementara keempat orang lainnya menjalani rehabilitasi.
“Dua di antaranya ditetapkan tersangka, karena kepemilikan serta pengedar sabu-sabu dan setelah dites urine hasilnya positif,” sambungnya.
Selain itu dari keterangan dua orang pengedar tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang diduga menjadi bandar sabu di wilayah Rejang Lebong.
Baca Juga: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
“Saat ini tengah kami lakukan pengejaran untuk identitasnya sendiri sudah kami ketahui,” demikian Sukria.(tok/rakyatbengkulu)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang ketahuan berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada