Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan kasus dari seorang terduga yang ditangkap sebelumnya yakni MA.
Atas informasi MA, polisi menangkap dua terduga secara terpisah di rumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi di Bima, Kamis, mengungkapkan, dari informasi MA yang mengaku satu paket sabu-sabu yang ia bawa didapat dari IY.
"Dari pengakuan MA, anggota menangkap IY," jelasnya.
Saat diinterogasi, IY mengaku bahwa ia dimintai bantuan oleh HR untuk membeli sabu-sabu melalui MA.
Polisi terus mengembangkan kasus dengan mencari dan menangkap HR di rumahnya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HR, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu