Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan kasus dari seorang terduga yang ditangkap sebelumnya yakni MA.
Atas informasi MA, polisi menangkap dua terduga secara terpisah di rumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi di Bima, Kamis, mengungkapkan, dari informasi MA yang mengaku satu paket sabu-sabu yang ia bawa didapat dari IY.
"Dari pengakuan MA, anggota menangkap IY," jelasnya.
Saat diinterogasi, IY mengaku bahwa ia dimintai bantuan oleh HR untuk membeli sabu-sabu melalui MA.
Polisi terus mengembangkan kasus dengan mencari dan menangkap HR di rumahnya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HR, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN