Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan kasus dari seorang terduga yang ditangkap sebelumnya yakni MA.
Atas informasi MA, polisi menangkap dua terduga secara terpisah di rumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi di Bima, Kamis, mengungkapkan, dari informasi MA yang mengaku satu paket sabu-sabu yang ia bawa didapat dari IY.
"Dari pengakuan MA, anggota menangkap IY," jelasnya.
Saat diinterogasi, IY mengaku bahwa ia dimintai bantuan oleh HR untuk membeli sabu-sabu melalui MA.
Polisi terus mengembangkan kasus dengan mencari dan menangkap HR di rumahnya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HR, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu