Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Jumat, 12 Juni 2020 – 21:25 WIB

Tersangka narkoba berinisial IY, 20, pria asal Desa Rato dan HR, 33, perempuan asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (10/6). Foto: antara
BACA JUGA: Dua Sejoli Bukan Muhrim Digerebek Warga di Sebuah Rumah, Ngakunya Melepas Rindu
Polisi lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu