Ketahuan Bercinta dan Nyabu di Cipinang, Freddy Diasingkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan saat ini terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diasingkan. Pengasingan ini adalah tindak lanjut dari skandal yang diduga dilakukannya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Freddy disebut-sebut mendapat perlakukan istimewa dari lapas dengan disiapkan ruang khusus untuk melepaskan hasrat seksualnya dan menikmati narkoba bersama seorang model Vanny Rosyanne.
"Saya minta dia (Freddy) diasingkan sejauh mungkin. Kalau bisa di tempat-tempat yang tingkat pengawasannya maksimal. Itu tindaklanjut yang kita lakukan," kata Amir di kompleks Istana Negara, Jumat, (26/7).
Dalam hal ini, Amir tidak menyebutkan tempat pengasingan untuk Freddy. Ia menyatakan akan ada sanksi lainnya sambil menunggu proses penyelidikan berjalan. Apalagi saat ini, Amir juga telah mencopot Kalapas Narkotik di Cipinang Thurman Hutapea.
"Walaupun diasingkan prosesnya tidak akan tertutup apakah proses tindakan displin maupun dimana proses hukum sendiri," kata Amir.
Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menyebut tidak ada sanksi untuk Vanny, kekasih Freddy. Pasalnya, ia hanya orang luar yang mengunjungi Freddy. Ia sendiri juga dimintai keterangan oleh Kementerian Hukum dan HAM atas dugaan perlakuan istimewa terhadap Fredddy.
"Kalau ada yang berkaitan tentu akan diupayakan dimintakan keterangan," kata Denny. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan saat ini terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diasingkan. Pengasingan ini adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK