Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, residivis kasus penggelapan tersebut ditangkap karena ketahuan melakukan pencurian dua unit ponsel milik mahasiswi, Dhea Alvira (20), warga Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning.
Kronologis singkat kejadian, saat itu, Rabu 24 Juli 2021, sekitar pukul 11.40 WIB, korban pulang dan memarkirkan sepeda motor di depan kosannya.
Namun, setelah masuk ke dalam korban lupa kalau dua ponselnya masih di dashboard motor. Ketika hendak diambil, mengambil kedua ponselnya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit ponsel merek Xiaomi Redmi Note 9, dan Realme C2. Kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134.
“Benar, tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Jumat (3/9), sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Tri, Sabtu (4/9).
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Wanita karena kasus penggelapan.
Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen