Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, residivis kasus penggelapan tersebut ditangkap karena ketahuan melakukan pencurian dua unit ponsel milik mahasiswi, Dhea Alvira (20), warga Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning.
Kronologis singkat kejadian, saat itu, Rabu 24 Juli 2021, sekitar pukul 11.40 WIB, korban pulang dan memarkirkan sepeda motor di depan kosannya.
Namun, setelah masuk ke dalam korban lupa kalau dua ponselnya masih di dashboard motor. Ketika hendak diambil, mengambil kedua ponselnya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit ponsel merek Xiaomi Redmi Note 9, dan Realme C2. Kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134.
“Benar, tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Jumat (3/9), sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Tri, Sabtu (4/9).
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Wanita karena kasus penggelapan.
Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak