Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Minggu, 05 September 2021 – 01:47 WIB

Tersangka Priyanti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (4/9). Foto: humas polrestabes palembang
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.
“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)
Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK