Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Minggu, 05 September 2021 – 01:47 WIB
![Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/05/tersangka-priyanti-yang-diamankan-di-mapolrestabes-palembang-3miq.jpg)
Tersangka Priyanti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (4/9). Foto: humas polrestabes palembang
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.
“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)
Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus