Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Minggu, 05 September 2021 – 01:47 WIB

Tersangka Priyanti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (4/9). Foto: humas polrestabes palembang
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.
“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)
Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali