Ketahuan Curamor, Mas Andi Dibekuk Satpam Pabrik Gula
jpnn.com - PEKALONGAN - Seorang pemuda bernama Andi Kiswanto bin Casyono (20), warga Desa Legokcliki Kecamatan Bojong kini meringkuk di sel polisi. Ia ketahuan mencuri sepeda motor milik Robikin (35), warga Desa Curug Rt 06 Rw 02 Tirto, saat acara pesta giling di Pabrik Gula (PG) Sragi.
Andi mencuri sepada motor Robikin pada Rabu (4/5) sekira pukul 22.30 wib. Saat itu, sepeda motor Honda Grand bernomor polisi G 4346 GA milik Robikin diparkir di depan sebuah toko material di Kelurahan Sragi.
Robikin lantas bermain hiburan kesenian sintren dalam acara pesta giling tebu. Tapi selang beberapa jam setelah hiburan selesai, ia tak melihat lagi sepeda motornya.
Karenanya ia buru-buru melapor ke pos satuan pengamanan (satpam) di PG Sragi. Ternyata, satpam PG Sragi telah mengamankan Andi yang ketahuan mengambil sepeda motor Robikin.
Akhirnya Robikin memilih lapor ke polisi. Terang saja Andi langsung digelandang.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries mengataan, tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yon/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri