Ketahuan Deh! Demo Setengah Jam di Depan KPK, Ibu-ibu RT Dibayar Rp 50 Ribu

jpnn.com - JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jakarta (MPJ) serta Front Mahasiswa Pembela Kebenaran dan Ikatan Generasi Muda Kristiani menggeruduk markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut lembaga antirasuah untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kerugian negara yang disebabkan oleh pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Massa datang sekitar pukul 10.45 WIB dengan menumpang dua bus Metromini sewaan. Sebagian besar demonstran tampaknya adalah ibu rumah tangga. Bahkan ada beberapa yang terlihat datang dengan menggendong anak balitanya.
Salah seorang demonstran bernama Yati mengatakan, sebagian besar massa yang ikut aksi ini adalah warga Manggarai, Jakarta Selatan. Mereka mengaku dibayar Rp 50 ribu untuk berteriak-teriak mengecam Ahok di depan gedung KPK.
"Kalau gak dapat uang saya mah gak mau ikut," tutur Yati (38) di lokasi, Rabu (5/8).
Meski semangat berteriak-teriak, Yati mengaku tidak paham apa yang diprotesnya. Dia tidak tahu ada masalah dengan pembelian lahan RS Sumber Waras seperti yang disampaikan orator aksi.
"Saya ikut-ikut aja, baru diajak pagi tadi. Saya gak tau masalahnya apa," ujarnya.
Beberapa peserta aksi lainnya pun mengakui diberi uang Rp 50 ribu oleh koordinator aksi. Meski begitu, ada juga yang merasa tidak puas dengan imbalan tersebut.
"Sama dapat Rp 50 ribu. Tapi kok kita gak dapat makan (nasi box)," ungkap Juju yang juga seorang ibu rumah tangga dari kawasan Manggarai.
JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jakarta (MPJ) serta Front Mahasiswa Pembela Kebenaran dan Ikatan Generasi Muda
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum