Ketahuan Dugem Bersama LC, Pak Jaksa Dihukum Jadi Muazin

Ketahuan Dugem Bersama LC, Pak Jaksa Dihukum Jadi Muazin
Ilustrasi: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - JOGJA - Kelakuan jaksa di Kejaksaan Negeri Wates, Yogyakarta bernama Ahmad Muzayyin ini jelas tak patut ditiru. Jaksa yang belum lama pindah tugas dari Sorong, Papua Barat itu ternyata penggemar party alias dugem.

Belum lama ini, Muzayyin dikabarkan ketahuan dugem di tempat karaoke di Jalan Magelang. Asisten Intelijen Kejati DIJ Joko Purwanto mengungkapkan, ada laporan kepolisian yang menyebut Muzayyin dari sore hingga malam berkaraoke dan minum-minuman keras.

Saat mabuk, jaksa itu keluar dari ruangan karaoke hingga dua kali dan menganiaya pegawai di tempat hiburan tersebut. Muzayyin yang datang sendirian juga memesan seorang perempuan teman bernyanyi atau yang kondang dengan sebutan lady companion (LC).

Tapi mabuk membuat Muzyyin tak bisa mengendalikan diri. ”Oknum jaksa ini juga menenggak minuman keras empat botol,” kata  Joko.

Ulah Muzayyin pun berbuanh sanksi. Dia dimutasi ke Bangka Belitung. Namun, bukan itu saja sanksi untuk Muzayyin

“Perilaku jaksa di masyarakat menjadi perhatian. Jaksa dilarang keras ke diskotek, apalagi sampai minum-minuman keras,” tegas Joko.

Tapi sebelum sanksi mutasi berlaku efektif, Muzayyin juga diberi sanksi tambahan. Yakni menjadi muazin  masjid di Kejati DIY.

Joko mengharapkan instruksi ke Muzzayyin agar menjadi muazin itu bisa menghilangkan kebiasaan buruknya menikmati hiburan malam. “Kalau hiburan di masjid, silakan sampai pagi,” tandas Joko.(bhn/eri/jpg/ara/jpnn)


JOGJA - Kelakuan jaksa di Kejaksaan Negeri Wates, Yogyakarta bernama Ahmad Muzayyin ini jelas tak patut ditiru. Jaksa yang belum lama pindah tugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News