Ketahuan Hendak Berbuat Maksiat, 3 Pemuda Ini Pasrah saat Diciduk Polisi
Minggu, 02 Januari 2022 – 08:35 WIB

Tiga pemuda yang hendak berbuat maksiat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
Baca Juga:
Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tiga pemuda di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial RA, TS, dan DK diciduk polisi karena ketahuan berbuat maksiat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran