Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan
jpnn.com, PADANG - Dua orang ASN di Pemkot Padang terancam dipecat karena ketahuan melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang menyebut kedua ASN tersebut dilaporkan menjadi istri kedua.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala BKPSDM Padang, Arfian di Padang, Rabu.
Menurut dia terkait dengan kasus perselingkuhan pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Ia menegaskan berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua.
Akan tetapi untuk ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
Dua orang ASN di Pemkot Padang terancam dipecat karena ketahuan melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan