Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan

Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan
Kepala BKPSDM Padang Arfian. (Antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.

Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria.(antara/jpnn)

Dua orang ASN di Pemkot Padang terancam dipecat karena ketahuan melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News