Ketahuan Jualan Berlian Sintetis, WN India Ditangkap Imigrasi Jaktim

Ketahuan Jualan Berlian Sintetis, WN India Ditangkap Imigrasi Jaktim
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menggelar jumpa pers, Senin (7/11), untuk memperlihatkan WN India yang melangar UU Keimigrasian karena menyalahi izin tinggal untuk berbisnis berlian. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SMW di kawasan Pasar Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis (3/11).

WNA asal India itu ditangkap petugas keimigrasian karena diduga menyalahi izin tinggal.

"Satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata," kata Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Senin (7/11).

Pamuji menjelaskan jajaran imigrasi mengamankan barang bukti berupa sembilan berlian satu karat, empat buah berlian 20 karat, dan satu unit ponsel dari tangan SMW.

"Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama," lanjutnya.

Pamuji mengatakan SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika menjelaskan SMW melakukan kegiatan jual beli berlian kurang lebih satu tahun.

Menurut Berthi, WNA asal Negeri Bollywood itu mengaku menjual berlian sintetis.

WNA pelaku jual beli berlian sintetis, berinisial SMW ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur lantaran menyalahi izin tinggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News