Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri

Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28) karena telah menganiaya calon istrinya berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)


Saat itu, calon istri berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News