Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB

Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28) karena telah menganiaya calon istrinya berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Saat itu, calon istri berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka