Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Saat itu, calon istri berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya