Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi

Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi
Polres Teluk Wondama, Provinsi Papua saat menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 karena ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.(antara/jpnn)

 

Seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (16/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News