Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi
Jumat, 16 April 2021 – 23:10 WIB
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.(antara/jpnn)
Seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (16/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi