Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi
Jumat, 16 April 2021 – 23:10 WIB

Polres Teluk Wondama, Provinsi Papua saat menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 karena ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.(antara/jpnn)
Seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (16/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Sobat Aksi Ramadan 2025 Wujud Kehadiran Pertamina Bagi Masyarakat Aimas di Sorong
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi