Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Saat masuk masa pandemi virus corona (COVID-19) dan mendekati lebaran, kegiatan menawarkan parcel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.
Dalam pengakuan tersangka kepada pelanggan bahwa barang untuk parcel itu dibeli dari tengkulak sehingga harganya lebih murah bila dibandingkan dengan di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan.
Parcel tersebut dalam bentuk paket seperti Rp40.000 yang berisi gula tepung, sirup, teh serta aneka makanan ringan sedangkan di pasaran harga normal sekitar Rp100.000.
Demikian pula paket parcel lainnya harga Rp80.000 berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, padahal harga normal berkisar Rp150.000.
Ada juga paket yang normalnya seharga Rp300 ribu namun ditawarkan seharga Rp105 ribu kepada konsumen, hal ini membuat tertarik serta ada yang memesan lebih dari 20 paket.
Setelah korban menyetor uang pembelian, maka tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil dari yang dijanjikan, bahkan ada juga yang tidak dikirimkan sehingga korban melapor ke Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA: 3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Menurut mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu, tersangka penipuan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.(antara/jpnn)
Tujuh wanita warga Tangerang, Banten, yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (17/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi