Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Saat masuk masa pandemi virus corona (COVID-19) dan mendekati lebaran, kegiatan menawarkan parcel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.
Dalam pengakuan tersangka kepada pelanggan bahwa barang untuk parcel itu dibeli dari tengkulak sehingga harganya lebih murah bila dibandingkan dengan di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan.
Parcel tersebut dalam bentuk paket seperti Rp40.000 yang berisi gula tepung, sirup, teh serta aneka makanan ringan sedangkan di pasaran harga normal sekitar Rp100.000.
Demikian pula paket parcel lainnya harga Rp80.000 berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, padahal harga normal berkisar Rp150.000.
Ada juga paket yang normalnya seharga Rp300 ribu namun ditawarkan seharga Rp105 ribu kepada konsumen, hal ini membuat tertarik serta ada yang memesan lebih dari 20 paket.
Setelah korban menyetor uang pembelian, maka tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil dari yang dijanjikan, bahkan ada juga yang tidak dikirimkan sehingga korban melapor ke Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA: 3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Menurut mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu, tersangka penipuan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.(antara/jpnn)
Tujuh wanita warga Tangerang, Banten, yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (17/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!