Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Mbak NH Mendadak Dijemput Polisi

Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Mbak NH Mendadak Dijemput Polisi
Ibu rumah tangga berinisial, NH, 52, mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan kareba ditemukan memiliki satu bungkus sabu seberat 49,78 gram pada Minggu (17/5). Foto: antara

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial NH, 52, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Minggu (17/5).

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin membenarkan adanya penangkapan seorang IRT yang diduga bertindak selalu kurir.

Penangkapan IRT ini saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan dengan seorang laki-laki yang berinisial KD.

Pria ini berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan.

Kronologi pengungkapkan rencana peredaran narkotika ini, di mana KD menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk diantarkan satu bungkus sabu-sabu ukuran besar.

Sesuai percakapan dalam telepon tersebut, ada seseorang yang memesan dan akan mengambilnya dari IRT berinisial NH yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini.

Namun pengakuan tersangka tidak mengetahui atau mengenal pemesan sabu tersebut, terang Lusgi.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal Satuan Resnarkoba, barang bukti sabu-sabu ditemukan di samping tersangka dengan berat 49,78 gram.

Seorang ibu rumah tangga berinisial NH, 52, ditangkap polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada Minggu (17/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News