Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
AR, 41, staf Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dibekuk polisi di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA. Foto: antaranews.com

jpnn.com, DOMPU - Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.

Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar dan pemasok narkoba dari Bima ke Kabupaten Dompu. Buktinya, dari tangan AR polisi mengamankan 8,13 gram sabu-sabu siap jual.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, di Dompu, Kamis, mengatakan, dari informasi warga bahwa ada seorang pria yang akan bertransaksi narkoba di jembatan Lingkungan Kampo Samporo Kelurahan Bali.

Atas informasi tersebut Katimsus Aipda Yusuf SH melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin, kemudian Kasat memerintahkan segera anggota Timsus Opsnal Narkoba untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap terduga.

“Berdasarkan pengembangan informasi tentang terduga, tim langsung mencegat sepeda motor merek Honda CBR 150 cc warna putih,” katanya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di depan terduga dan dua saksi, polisi menemukan enam klip sedang berisi Kristal bening yang diduga sabu-sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah jok motor.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik hitam di bawah tanah tepat berada di dekat motor yang dibuang terduga.

Setelah dibuka, bungkus tersebut berisi dua klip ukuran besar dan satu klip ukuran kecil, total berat barang bukti 8,13 gram.

Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News