Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 – 11:14 WIB
Terduga lalu diamankan ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan asal barang haram tersebut.(antara/jpnn)
Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu