Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 – 11:14 WIB

AR, 41, staf Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dibekuk polisi di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA. Foto: antaranews.com
Terduga lalu diamankan ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan asal barang haram tersebut.(antara/jpnn)
Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya