Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
AR, 41, staf Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dibekuk polisi di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA. Foto: antaranews.com

Terduga lalu diamankan ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan asal barang haram tersebut.(antara/jpnn)

 

Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News