Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia
Kamis, 14 April 2022 – 13:54 WIB
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelajar membunuh seorang lansia bernama Roslina di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar