Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia
Kamis, 14 April 2022 – 13:54 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelajar membunuh seorang lansia bernama Roslina di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat