Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 – 11:35 WIB
MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Kusumo. (ant/fat/jpnn)
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kelakuan oknum perangkat desa, MFAI yang menyambi jadi pengedar narkoba di Sidoarjo. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri