Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 – 11:35 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo
MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Kusumo. (ant/fat/jpnn)
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kelakuan oknum perangkat desa, MFAI yang menyambi jadi pengedar narkoba di Sidoarjo. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba