Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot

Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
JAKARTA - Kepala Sekolah  SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot  dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan DKI kaerna dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungutan liar) kepada 685 siswa setempat. Rivai kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah setempat.

Kasudin Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Rita Aryani, saat dihubungi wartawan, mengatakan, M. Rivai dicopot  dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 46, terhitung sejak Senin (26/11). ”Kepseknya telah dimutasi, ini sebagai sanksi dari oknum yang nakal,” kata Rita. Setelah diselidiki, Rivai terbukti melakukan pungutan liar berupa uang untuk tambah  daya listrik setelah sekolah  dipasang AC  sebesar Rp 375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46.

Selain itu Rivai juga dituding memungut uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000 untuk 220 siswa kelas XII. Rita mengatakan, dari penyelidikan dan investigasi yang dilakukan pihaknya Rivai telah terbukti melakukan pungutan liar terhadap ratusan siswanya.

Tindakan Rivai itu tentu tak dapat ditoleransi lagi, karena mencoreng citra pendidikan. Padahal Pemprov DKI menggalakkan program pendidikan gratis 12 tahun. Untuk menghindari agar hal serupa tak terjadi lagi, maka ke depan pihaknya akan mengawasi lebih  ketat.

JAKARTA - Kepala Sekolah  SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot  dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News