Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Rabu, 28 November 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA - Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan DKI kaerna dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungutan liar) kepada 685 siswa setempat. Rivai kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah setempat. Tindakan Rivai itu tentu tak dapat ditoleransi lagi, karena mencoreng citra pendidikan. Padahal Pemprov DKI menggalakkan program pendidikan gratis 12 tahun. Untuk menghindari agar hal serupa tak terjadi lagi, maka ke depan pihaknya akan mengawasi lebih ketat.
Kasudin Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Rita Aryani, saat dihubungi wartawan, mengatakan, M. Rivai dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 46, terhitung sejak Senin (26/11). ”Kepseknya telah dimutasi, ini sebagai sanksi dari oknum yang nakal,” kata Rita. Setelah diselidiki, Rivai terbukti melakukan pungutan liar berupa uang untuk tambah daya listrik setelah sekolah dipasang AC sebesar Rp 375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46.
Selain itu Rivai juga dituding memungut uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000 untuk 220 siswa kelas XII. Rita mengatakan, dari penyelidikan dan investigasi yang dilakukan pihaknya Rivai telah terbukti melakukan pungutan liar terhadap ratusan siswanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut