Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Rabu, 28 November 2012 – 10:18 WIB

Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Pungutan liar itu, dikeluarkan pihak sekolah melalui surat edaran sekolah. Selain pungutan tambah daya listrik dan AC, Arief juga mengaku membayar uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000. "Ada 220 siswa kelas XII yang diminta membayarnya," kata Arief.
Arief berharap dengan dicopotnya Kepala SMKN 46 Jakarta Timur tersebut akan mencegah praktik pungli serupa. ”Semoga tidak ada pungli lagi di sekolah-sekolah di Jakarta,” kata Arief.(dni)
JAKARTA - Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Program Lampu Belajar: Anak Sekolah di Desa pun Berhak Menjadi Cerdas
- Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan, FKS Inspire Beri Pelatihan Skill untuk Guru dan Siswa SMK
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Wamen Diktisaintek Dukung Langkah Atma Jaya Menuju Universitas Berbasis Riset