Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Rabu, 28 November 2012 – 10:18 WIB
Pungutan liar itu, dikeluarkan pihak sekolah melalui surat edaran sekolah. Selain pungutan tambah daya listrik dan AC, Arief juga mengaku membayar uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000. "Ada 220 siswa kelas XII yang diminta membayarnya," kata Arief.
Arief berharap dengan dicopotnya Kepala SMKN 46 Jakarta Timur tersebut akan mencegah praktik pungli serupa. ”Semoga tidak ada pungli lagi di sekolah-sekolah di Jakarta,” kata Arief.(dni)
JAKARTA - Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut