Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
Selasa, 07 Agustus 2012 – 09:42 WIB
BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan Tinggi Mataram atas vonis enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Raba Bima. ‘’Pembacaan vonis kasus KDRT itu 16 Mei lalu. Brigadir Gufran mengajukan banding atas vonis tersebut,’’ terang JPU, Pintono SH.
Sebelumnya, oknum polisi ini terseret kasus penganaiyaan terhadap isterinya, Sri Wahyuningsih. Tidak itu itu saja, Gufran juga kepergok isterinya saat asik berduaan dengan wanita lain di kamar kos.
Baca Juga:
Selain dilaporkan atas kasus penganaiayaan, oknum polisi ini juga dilaporkan melanggar disiplin di Polres Bima Kota. Belakangan, Gufran didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gufran delapan bulan penjara. Namun, oleh Pengadilan Negeri Bima, Gufran divonis hukuman penjara enam bulan.
Baca Juga:
BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur