Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya

Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan Tinggi Mataram atas vonis enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sebelumnya, oknum polisi ini terseret kasus penganaiyaan terhadap isterinya, Sri Wahyuningsih. Tidak itu itu saja, Gufran juga kepergok isterinya saat asik berduaan dengan wanita lain di kamar kos.

Selain dilaporkan atas kasus penganaiayaan, oknum polisi ini juga dilaporkan melanggar disiplin di Polres Bima Kota. Belakangan, Gufran didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gufran delapan bulan penjara. Namun, oleh Pengadilan Negeri Bima, Gufran divonis hukuman penjara enam bulan.

‘’Pembacaan vonis kasus KDRT itu 16 Mei lalu. Brigadir Gufran mengajukan banding atas  vonis tersebut,’’ terang JPU, Pintono SH.

BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News