Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
Selasa, 07 Agustus 2012 – 09:42 WIB
Setelah sekian lama banding dilakukan, Gufran mencabut akta banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dasar pencabutannya, kejaksaan melakukan eksekusi pada Gufran untuk menjalani masa hukumannya di penjara.
Baca Juga:
Dijelaskan pula, oknum polisi ini telah dipanggil secara patut pada 1 Agsutus lalu. Karena tidak hadir, dikelurkanlah panggilan kedua untuk pada 6 Agustus. ‘’Dan hari ini, yang bersangkutan memenuhi panggilan. Sekarang oknum polisi ini sudah kita kirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima untuk menjalani masa hukuman.’’ Terangnya. (gun)
BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi