Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya

Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya
Setelah sekian lama banding dilakukan, Gufran mencabut akta banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dasar pencabutannya, kejaksaan melakukan eksekusi pada Gufran untuk menjalani masa hukumannya di penjara.

Dijelaskan pula, oknum polisi ini telah dipanggil secara patut pada 1 Agsutus lalu. Karena tidak hadir, dikelurkanlah panggilan kedua untuk pada 6 Agustus. ‘’Dan hari ini, yang bersangkutan memenuhi panggilan. Sekarang oknum polisi ini sudah kita kirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima untuk menjalani masa hukuman.’’ Terangnya. (gun)
Berita Selanjutnya:
Anggota Geng Motor Diciduk

BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News