Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:17 WIB
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan pelanggaran berat aturan disiplin PNS. Satu CPNS tersadung kasus narkoba, dua lagi melakukan pelanggaran moral berupa perselingkuhan. Hukumannya, pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS ditunda oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan danPelatihan (BKPP) Aceh Tengah, Drs. Rijaluddin MM menyebutkan, dari 339 orang CPNS formasi 2009, hanya 336 orang terdiri dari tenaga kesehatan, administrasi dan tenaga pendidikan yang menerima SK PNS 100 persen. Sedangkan dua orang diantaranya tersangkut kasus moral dan satu orang lagi tersangkut (libat) kasus narkoba yang hingga saat ini masih menjalani proses hukuman.
Baca Juga:
"Ketiga CPNS formasi 2009 lalu, belum bisa diproses Surat Keputusan (SK) PNS nya, lantaran masih tersadung pelanggaran disiplin yang cukup berat," ujar Rijaluddin. Menurut Rijaluddin. Hanya saja, dia tidak merincikan nama-nama ketiga orang CPNS yang ditunda penyerahan SK PNS-nya itu.
Sementara, Sekda Aceh Tengah, Drs. Khairul Asmara, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) mengatakan, secara prosuder, pihaknya masih menunggu proses terhadap ketiga oknum CPNS yang melakukan pelanggaran berat. Pun demikian, lanjut Khairul, belum berani memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap ketiga oknum CPNS itu.
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar