Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:17 WIB

Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda
Dia memastikan, ketiga oknum CPNS ini nantinya akan diberikan sanksi. "Namun sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka sesuai peraturan tentang disiplin pegawai negeri,” papar Drs H Khairul Asmara seraya menuturkan kalau hukuman CPNS yang terlibat narkobat di vonis 5 tahun penjara dan terancam dipecat.
Dikatakan, belakangan pihaknya juga sering menerima laporan baik masyarakat dan pegawai tentang masih adanya oknum pegawai yang terlibat mengunakan barang terlarang itu. Untuk itu, ia mengharapkan kepada 336 orang yang baru menerima SK PNS agar tidak terlibat dengan pelanggaran berat tersebut.
"Karena hal itu dapat merugikan diri sendiri maupun masa depan keluarga," cetusnya. PNS, ujar Khairul Asmara, jangan sampai hancur masa depannya gara-gara narkoba.(ron/sam/jpnn)
TAKENGON – Nasib apes dialami tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009, Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diketahui melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia