Ketahuan Siaran Live, Pengunjung Sidang Bharada E Bakal Diusir

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam bakal mengeluarkan pengunjung dari ruangan jika ketahuan siaran live saat persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (25/10) memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU untuk terdakwa Bharada E.
Saat persidangan itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa terpantau sempat menghentikan sidang tersebut dua kali.
Sidang sempat dihentikan hakim lantaran masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live.
Pantauan di lokasi, Hakim Wahyu menghentikan sidang saat Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan.
Hakim Wahyu lantas meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian meminta petugas PN Jaksel agar lekas melakukan pengecekan terhadap pengunjung sidang.
Pengunjung sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang ketahuan siaran live akan diusir saat persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo