Ketahuan Siaran Live, Pengunjung Sidang Bharada E Bakal Diusir
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam bakal mengeluarkan pengunjung dari ruangan jika ketahuan siaran live saat persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (25/10) memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU untuk terdakwa Bharada E.
Saat persidangan itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa terpantau sempat menghentikan sidang tersebut dua kali.
Sidang sempat dihentikan hakim lantaran masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live.
Pantauan di lokasi, Hakim Wahyu menghentikan sidang saat Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan.
Hakim Wahyu lantas meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian meminta petugas PN Jaksel agar lekas melakukan pengecekan terhadap pengunjung sidang.
Pengunjung sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang ketahuan siaran live akan diusir saat persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY