Ketahuan Simpan Ekstasi Logo Ferrari Dituntut Seumur Hidup

Ketahuan Simpan Ekstasi Logo Ferrari Dituntut Seumur Hidup
Ilustrasi. Foto; Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sriyanto dengan pidana penjara seumur hidup. Kurir narkoba ini dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

’’Menyatakan terdakwa Sriyanto alias Telek melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika. Menuntut terdakwa pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Kamis (30/3). 

Sebelumnya Sriyanto ditangkap polisi, Kamis (23/7/2015). Ia kedapatan menyimpan 244 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari. 

”Terdakwa juga menyimpan sabu-sabu seberat 44 gram dan daun ganja kering sebanyak 80 paket dengan berat 80 kilogram,” sebut JPU seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis.

Sriyanto mengaku narkoba didapat dari M. Yusri (DPO). Saat itu ia dititipi pil ekstasi sebanyak 500 butir, sabu 44 gram dan daun ganja seberat 80 kg. 

M.Yusri mengatakan, tugas Sriyanto hanya menyimpan barang dan menunggu perintah jika ada pembeli. Ia juga bersedia untuk mengantarkan pesanan para pelanggan.    

Narkoba diserahkan di sebuah rumah makan di Tanjungkarang Pusat. Selanjutnya Sriyanto pulang ke kontrakannya di Jl. Ki Agus Anang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Sebelum ditangkap, M.Yusri memintanya mengantarkan ganja sebanyak 15 paket dengan berat 15 kg kepada pembeli. Transaksi akan dilakukan di kawasan PKOR Wayhalim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News