Ketahuan Terlibat Parpol, Kelulusan Peserta CPNS 2019 Bisa Langsung Dibatalkan

Ketahuan Terlibat Parpol, Kelulusan Peserta CPNS 2019 Bisa Langsung Dibatalkan
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan CPNS 2019.akan dilakukan pada 30 Oktober mendatang. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 menegaskan, peserta yang lulus CPNS 2019 tidak serta merta bisa mendapatkan NIP.

Masih ada tahapan pemberkasan di mana semua data diri dan kelengkapan administrasi akan diverifikasi oleh BKN.

"Dalam pemberkasan NIP CPNS, akan diperiksa dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol)," ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam media briefing BKN, Kamis (15/10).

Dia menjelaskan, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis bisa digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. 

Peserta yang lulus CPNS tetapi terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis bisa digugurkan kelulusannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News