Ketahui Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja, Jangan Sampai Kedaluwarsa
Minggu, 06 Maret 2022 – 10:50 WIB

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Foto: Humas Jasa Raharja
Hal itu juga untuk menghindari hak santunan menjadi kedaluwarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian.
Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan, Jasa Raharja menghadir aplikasi JRku.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
"Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku, diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," seru Rivan.(chi/jpnn)
Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan