Ketahui Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja, Jangan Sampai Kedaluwarsa
Minggu, 06 Maret 2022 – 10:50 WIB

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Foto: Humas Jasa Raharja
Hal itu juga untuk menghindari hak santunan menjadi kedaluwarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian.
Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan, Jasa Raharja menghadir aplikasi JRku.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
"Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku, diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," seru Rivan.(chi/jpnn)
Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Jasa Raharja Mantapkan Persiapan Untuk Hadapi Idulfitri & Umumkan Mudik Gratis
- Pengendara Ninja Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi