Ketahui Lebih Jauh Tentang Produk Tembakau yang Dipanaskan
jpnn.com - Ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Terbaru yakni produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product).
Peneliti Senior Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Achmad Syawqie menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan bekerja dengan cara memanaskan tembakau, berbeda dengan rokok yang membakar tembakau.
"Produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap bukan asap karena tidak ada proses pembakaran. Dan, bahan baku yang digunakan adalah tembakau asli, bukan hasil ekstrasi seperti rokok elektrik,” kata Achmad.
Secara rinci, produk tembakau yang dipanaskan memanaskan batang tembakau di titik maksimal 350 derajat celcius. Melalui pemanasan tersebut, tembakau akan menghasilkan nikotin dalam bentuk uap. Produk ini juga tidak menghasilkan abu dan memiliki bau yang lebih tidak menyengat daripada rokok.
Berdasarkan hasil penelitian dari UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, menyimpulkan produk tembakau yang dipanaskan mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Adapun pada rokok, pembakaran tembakau terjadi pada suhu 800 derajat celcius.
"Pada titik tersebut, rokok menghasilkan asap yang mengandung lebih dari 6.000 zat kimia berbahaya, termasuk yang bersifat karsinogenik. Hal ini dapat menyebakan berbagai penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit kardiovaskular, dan emfisema,” jelas Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR).
Dengan tidak adanya proses pembakaran, produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok. Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment) pada 2018 lalu.
Produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap bukan asap karena tidak ada proses pembakaran. Dan, bahan baku yang digunakan adalah tembakau asli, bukan hasil ekstrasi seperti rokok elektrik.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar