Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019

Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019
Gegap gempita pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com

Untuk Bawaslu, lanjut Dani, nantinya kewenangannya akan diperkuat. Selama ini, lanjutnya, Bawaslu tidak punya gigi taring sehingga tidak bisa mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Di dalam draf ini (Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, red), Bawaslu dalam tataran tertentu menjadi eksekutor,” imbuhnya.

Sedang DKPP, yang nantinya akan berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Pemilu, tugasnya bukan hanya mengadili caleg dan penyelenggara pemilu, tapi juga capres dan cawapres. “Capres-cawapres yang melanggar aturan bisa didiskualifikasi,” terang Dani. (sam/jpnn)


JAKARTA – Bisa dipastikan, pemilu 2019 mendatang merupakan hal baru bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, pemilu bukan hanya memilih calon anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News