Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019
Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:11 WIB

Gegap gempita pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com
Untuk Bawaslu, lanjut Dani, nantinya kewenangannya akan diperkuat. Selama ini, lanjutnya, Bawaslu tidak punya gigi taring sehingga tidak bisa mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Di dalam draf ini (Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, red), Bawaslu dalam tataran tertentu menjadi eksekutor,” imbuhnya.
Sedang DKPP, yang nantinya akan berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Pemilu, tugasnya bukan hanya mengadili caleg dan penyelenggara pemilu, tapi juga capres dan cawapres. “Capres-cawapres yang melanggar aturan bisa didiskualifikasi,” terang Dani. (sam/jpnn)
JAKARTA – Bisa dipastikan, pemilu 2019 mendatang merupakan hal baru bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, pemilu bukan hanya memilih calon anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit