Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK

Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Berikut ini syarat baru perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai alih daya di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemkot Palangka Raya menjadikan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak PPPK.

Bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 juga menjadi syarat kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut.

"Ketentuan ini juga telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang Kewajiban Pembayaran PBB P2," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu (9/4).

Dia mengatakan, pelunasan PBB-P2 juga sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas perpanjangan kontrak PPPK dan pegawai alih daya di lingkup pemerintah kota setempat.

Sementara untuk besarnya jumlah pembayaran PBB P2 dapat dilihat dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB) dengan mengakses cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php.

"Ini juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya," kata Emi.

Di sisi lain, dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB P2, saat ini Pemkot Palangka Raya juga menghapus denda pada sektor pajak tersebut.

Para ASN berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja wajib tahu mengenai syarat perpanjangan kontrak PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News