Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK

Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025," kata Emi.

Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Wanita berhijab ini menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi.

Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas. (antara/jpnn)

Para ASN berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja wajib tahu mengenai syarat perpanjangan kontrak PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News