Ketahuilah, Hanya 59 Persen Puas Layanan Angkutan Online

Ketahuilah, Hanya 59 Persen Puas Layanan Angkutan Online
Sopir taksi konvensiaonal mangkal di pinggir jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Banten Raya/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hampir tidak ada yang menolak dengan kebijakan pemerintah mengatur keberadaan angkutan berbasis daring (online) harus segera diatur.

Itu karena sudah banyak kasus kekecewaan konsumen ke driver angkutan online.Atau pun sebaliknya terhadap angkutan konvensional.

Gesekan dengan punggawa angkutan konvensional pun sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada April 2017 menyebutkan bahwa tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan angkutan online hanya 59 persen.

Artinya, 41 persen diantaranya pernah dikecewakan oleh pengemudi/penyedia aplikasi.

Jenis kekecewaan bervariasi. Umumnya hal-hal teknis seperti pengemudi minta dibatalkan (22,3 persen), sulit mendapatkan pengemudi (21,19 persen), pembatalan sepihak pengemudi (16,22 persen), serta aplikasi rusak/map error (13,11 persen), sampai pada hal-hal non teknis seperti kebersihan kendaraan, pengemudi tidak datang, tidak jujur, sampai bau asap rokok dalam kendaraan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi harus bahwa sistemnya harus diatur, itu mutlak.

Misalnya soal uji Kir, menurut Tulus angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.

Pertikaian driver online dengan angkutan konvensional sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News