Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Jumat, 11 September 2020 – 21:55 WIB
10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta
11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik
12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19
13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat
2. Wajib menerapkan physical distancing
3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
BERITA TERKAIT
- Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Terbakar, AP 2: Titik Api di Atas Tenant F&B
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan Paling Prestisius dari ACI