Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB

Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Ilustrasi - Sejumlah Bandara di wilayah Angkasa Pura II menerapkan protokol kesehatan di PSBB. Foto: Humas Angkasa Pura II

10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik

12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19

13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19

Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat

2. Wajib menerapkan physical distancing

3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News