Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB

Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Ilustrasi - Sejumlah Bandara di wilayah Angkasa Pura II menerapkan protokol kesehatan di PSBB. Foto: Humas Angkasa Pura II

4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas

5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar

6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan

3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat

4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim

DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News