Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas
5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar
6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai
Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:
1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan
2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan
3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat
4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim
DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
- Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Terbakar, AP 2: Titik Api di Atas Tenant F&B
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan ACI Airport Service Quality Awards 2023
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan Paling Prestisius dari ACI