Ketahuilah, Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia
Senin, 12 April 2021 – 23:57 WIB

Petugas bea cukai di perbatasan negara. Ilustrasi. Foto: Bea Cukai
Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.(jpnn)
Setiap batas negara terdapat Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan Negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok