Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh partai politik dapat menyiapkan dengan baik seluruh syarat umum yang dibutuhkan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Karena meski tercatat sebagai peserta Pemilu 2014 lalu, bukan tidak mungkin sebuah parpol dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Kami sudah siapkan draf PKPU-nya. Nanti tinggal diserahkan ke DPR untuk dibahas walau undang-undangnya belum diundangkan. Kami tunggu diundangkan dulu. Tapi kami berharap sebetulnya meski belum diundangkan, bisalah membahas tentang verifikasi parpol ini," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Jumat (18/8).
Menurut Ilham, dalam draf PKPU Verifikasi Parpol, ada beberapa syarat mendasar yang perlu disiapkan setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019. Misalnya terkait kepengurusan di daerah, bukan tidak mungkin selama ini mengalami masalah.
"Misalnya, keberadaan kantor parpol di tingkat kecamatan, desa, kepengurusannya apakah masih lengkap atau tidak. Itu harus diantisipasi parpol, item yang memang diminta dalam verifikasi parpol," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini meyakini, jika persiapan dilakukan dengan matang, maka nantinya proses penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dapat dilakukan dengan cepat.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh partai politik dapat menyiapkan dengan baik seluruh syarat umum yang dibutuhkan untuk dapat ditetapkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar