Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
Ilustrasi - Modifikasi interior Daihatsu Grand Max. Foto: Dedi Sofian/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki fase new normal, sebagian pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin mengubah tampilan mobilnya supaya lebih menarik saat beraktivitas.
Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pasalnya, bila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Jadi sebaiknya pengguna melapor ke pihak asuransi terlebih dahulu sebelum melakukan modifikasi. Tujuannya agar pihak asuransi mengetahui apakah penambahan asuransi tersebut dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang di lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Dalam keterangan tertulis Asuransi Astra, Selasa (9/6), hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pemilik mobil perlu melakukan ini sebelum memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK