Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki fase new normal, sebagian pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin mengubah tampilan mobilnya supaya lebih menarik saat beraktivitas.
Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pasalnya, bila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Jadi sebaiknya pengguna melapor ke pihak asuransi terlebih dahulu sebelum melakukan modifikasi. Tujuannya agar pihak asuransi mengetahui apakah penambahan asuransi tersebut dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang di lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Dalam keterangan tertulis Asuransi Astra, Selasa (9/6), hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pemilik mobil perlu melakukan ini sebelum memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.
BERITA TERKAIT
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
- FWD Insurance Luncurkan Tomorrow Protection, Banyak Keunggulannya
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Askrindo Dorong Minat Generasi Muda Terhadap Produk Asuransi
- Respons Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Rp900 Juta di Jambi
- BRI Life Corner, Hadirkan Pelayanan Prima kepada Nasabah