Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
Ilustrasi - Modifikasi interior Daihatsu Grand Max. Foto: Dedi Sofian/JPNN
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika hendak memodifikasi mobil. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin di lakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.(mg9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemilik mobil perlu melakukan ini sebelum memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M
- 25 BMW M-Series Bakal jadi Sorotan di Indonesia M-Town
- Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024
- Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Perpanjang Kerja sama Hingga 2036
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit