Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara
Jumat, 21 Juni 2019 – 20:40 WIB

Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas MPR RI
Penguatan lain, lanjut Rambe, adalah kewenangan MPR untuk menafsirkan UUD. Sebab, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. “Selain garis-garis besar haluan negara, MPR juga perlu juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menegaskan bahwa optimalisasi dan penguatan lembaga MPR adalah dengan memperkuat ruh MPR sehingga MPR bisa menjadi lembaga negara yang lebih bermartabat dan dihormati.
“Ruh semangat MPR sebetulnya ada pada musyarawah dan mufakat. Seharusnya rekomendasi ke depan MPR jangan meninggalkan ruh musyawarah mufakat. Karena ruh musyawarah mufakat adalah ruhnya bangsa ini,” ujarnya.(adv/jpnn)
Optimalisasi tugas, wewenang serta penguatan lembaga MPR ke depan tergantung pada konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD RI. Caranya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan